Daftar Bank & Leasing Resmi Dari OJK Beri Keringanan Cicilan

Ingat Kembali
  Otoritas Jasa Keuangan

"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali,"Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dalam paparan daring youtube

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sejumlah bank umum, bank syariah dan perusahaan pembiayaan telah memberikan kesempatan kepada debiturnya untuk melakukan restrukturisasi kreditnya. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan OJK kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona (COVID-19) di Indonesia.

"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info atau pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK dalam publikasi yang sampaikan dalam situs resmi regulator industri keuangan tersebut.

Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya  secara resmi:

PT Bank Mandiri  TBK (BMRI)

PT Bank Rakyat Indonesia Tb(BMRI)

PT Bank Negara Indonesia  TBK (BBNI)

PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)

PT Bank Permata Tbk (BNLI)

PT Bank BTPN Tbk (BTPN)

PT Bank DBS Indonesia

PT Bank Index Selindo

PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)

PT Bank Nobu Tbk (NOBU)

PT Bank Victoria Internasional Tbk (BVIC)

PT Bank Jasa Jakarta

PT Bank Murtiarta Sentosa

PT Bank Sahabat Sampoerna

PT IBK Indonesia

PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)

PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)

PT Bank Mega Tbk (MEGA)

PT Bank Mayora

PT Bank UOB Indonesia

Bank Fama Internasional

PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)

PT Bank Mandiri Taspen

PT Bank Resona Perdania

PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE

PT Bank Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)

PT Bank SBI Indonesia

PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)

PT Bank Commonwealth

PT Bank HSBC Indonesia

PT Bank ICBC Indonesia

JPMorgan Chase Bank, N.A Kantor Cabang Jakarta

PT Bank Oke Indonesia TbK (DNAR)

PT Bank MNC

PT Bank KEB Hana Indonesia

PT Bank Shinhan Indonesia

Standard Chartered Bank Indonesia

Bank of China (HK) Cabang Jakarta

PT Bank BNP Paribas Indonesia

PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO)

PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)

PT Bank  Central Asia  TBK (BBCA)

Berikut ini daftar Bank Syariah yang sudah menyampaikan program tersebut secara resmi:

Bank Syariah Mandiri

Bank BNI Syariah

Bank Syariah Bukopin

Bank NTB Syariah

Bank Permata Syariah

Bank Muamalat

Bank Mega Syariah

Bank BJB Syariah

Bank BRI Syariah

Bank BTPN Syariah

Bank Net Syariah

  Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso

OJK memang telah menyiapkan kebijakan yang menyasar di sektor ini dengan meringankan pembiayaan atau kredit di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ojek daring, dan KUR.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, nantinya debitur di sektor ini akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.

"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu  01 April 2020

Selanjutnya, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.

Wimboh menyebut banyak sektor yang terdampak dari Covid-19, antara lain adalah sektor perhotelan yang tingkat okupansinya turun drastis akibat pandemi ini, sehingga adanya kebijakan ini dapat meringankan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mereka.

"Kalau kreditor besar dengan restrukturisasi biasa dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank, banyak perusahaan besar yang usahanya turun, seperti perhotelan," ujarnya. 

"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu 01 April 2020
Tags