Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Komisari Jenderal Polisi Komjen Pol (Pur). Anang Iskandar
"padahal UU narkotika menjamin penyalah guna direhabilitasi dan mewajibkan penyalah guna dalam keadaan ketergantungan narkotika menjalani rehabilitasi,"Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Komisari Jenderal Polisi Komjen Pol (Pur). Anang Iskandar
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Komisari Jenderal Polisi Komjen Pol (Pur) Anang Iskandar Mengatakan masih ada penegak hukum yang memposisiskan penyalah guna narkotika sebagai pengedar dan kenakan penahanan serta hukuman pidana penjara.
"padahal UU narkotika menjamin penyalah guna direhabilitasi dan mewajibkan penyalah guna dalam keadaan ketergantungan narkotika menjalani rehabilitasi melalui program wajib lapor, dan juga melalui keputusan / penetapan hakim," jelas Anang Iskandar pada IngatKembaliCom, Senin (08/06/20) saat ditanya tanggapannya soal pengakuan aktor Dwi Sasono yang ditangkap dan menyebut dirinya sebagai korban.
Menurut Anang Iskandar Artis yang ketangkap bisa dimasukan sebagai penyalah guna bisa dan juga bisa dimasukan dimasukan sebagai pengedar, tergantung bagimana narkotika tersebut di didapat dan dikonsumsi
"penyalah guna memiliki narkotika untuk untuk dikonsumsi sendiri atau digunakan sendiri tidak untuk dijual lagi, secara victimologi adalah korban kejahatan narkotika,"ujar Anang.
Dapat Juga dikategorika sebagai pengedar apabila
"kepemilikan narkotikanya sebagai komuditas diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan,"kata Anang
orang Mantan nomer Satu di BNN Anang Iskandar berpesan Penyalah guna narkotika adalah perbuatan melanggar hukum, oleh karena itu saya menghimbau jangan mau dibujuk, dirayu, diperdaya, ditipu atau dipaksa menggunakan narkotika untuk pertama kali.
Kalau sudah terlanjur menjadi penyalah guna narkotika himbaun saya adalah agar melaksanakan kewajiban hukum untuk melaporkan diri ke IPWL untuk mendapatkan perawatan / penyembuhan agar tidak menggunakan narkotika lagi, UU memberikan hadiah atau pemaaf berupa tidak dituntut pidana.
Kalau tidak mau melaksanakan kewajiban hukum melakukan wajib lapor dapat di tangkap oleh penegak hukum dipaksa menjalani rehabilitasi melalui keputusan atau penetapan hakim.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo)
"padahal UU narkotika menjamin penyalah guna direhabilitasi dan mewajibkan penyalah guna dalam keadaan ketergantungan narkotika menjalani rehabilitasi,"Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Komisari Jenderal Polisi Komjen Pol (Pur). Anang Iskandar
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Komisari Jenderal Polisi Komjen Pol (Pur) Anang Iskandar Mengatakan masih ada penegak hukum yang memposisiskan penyalah guna narkotika sebagai pengedar dan kenakan penahanan serta hukuman pidana penjara.
"padahal UU narkotika menjamin penyalah guna direhabilitasi dan mewajibkan penyalah guna dalam keadaan ketergantungan narkotika menjalani rehabilitasi melalui program wajib lapor, dan juga melalui keputusan / penetapan hakim," jelas Anang Iskandar pada IngatKembaliCom, Senin (08/06/20) saat ditanya tanggapannya soal pengakuan aktor Dwi Sasono yang ditangkap dan menyebut dirinya sebagai korban.
Menurut Anang Iskandar Artis yang ketangkap bisa dimasukan sebagai penyalah guna bisa dan juga bisa dimasukan dimasukan sebagai pengedar, tergantung bagimana narkotika tersebut di didapat dan dikonsumsi
"penyalah guna memiliki narkotika untuk untuk dikonsumsi sendiri atau digunakan sendiri tidak untuk dijual lagi, secara victimologi adalah korban kejahatan narkotika,"ujar Anang.
Dapat Juga dikategorika sebagai pengedar apabila
"kepemilikan narkotikanya sebagai komuditas diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan,"kata Anang
orang Mantan nomer Satu di BNN Anang Iskandar berpesan Penyalah guna narkotika adalah perbuatan melanggar hukum, oleh karena itu saya menghimbau jangan mau dibujuk, dirayu, diperdaya, ditipu atau dipaksa menggunakan narkotika untuk pertama kali.
Kalau sudah terlanjur menjadi penyalah guna narkotika himbaun saya adalah agar melaksanakan kewajiban hukum untuk melaporkan diri ke IPWL untuk mendapatkan perawatan / penyembuhan agar tidak menggunakan narkotika lagi, UU memberikan hadiah atau pemaaf berupa tidak dituntut pidana.
Kalau tidak mau melaksanakan kewajiban hukum melakukan wajib lapor dapat di tangkap oleh penegak hukum dipaksa menjalani rehabilitasi melalui keputusan atau penetapan hakim.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo)