Tersangka Baru Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra

Ingat Kembali

  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono 

"Rabu, penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru,"Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono 

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut, pihaknya bakal menetapkan tersangka baru kasus surat jalan palsu untuk terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Penetapan tersangka baru itu akan dilakukan pada Rabu 12 Agustus 2020 lusa.

"Rabu, penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko S. Tjandra," kara Awi seperti dikutip dalam konferensi yang disiarkan langsung lewat YouTube Humas Polri, Senin 10 Agustus 2020.

Awi menyatakan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada Minggu 09 Agustus 2020 lalu, telah memanggil lima saksi tambahan dalam kasus ini.

   Terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra

Dalam proses pemanggilan yang langsung dilakukan penyidik ke Kalimantan Barat itu, polisi turut menyiapkan surat penyitaan guna persiapan penyidikan. Hari ini, Senin 10 Agustus 2020, penyidik di Polda Kalbar, kata Awi, baru memeriksa dua dari lima saksi tersebut.

"Kita sama-sama menunggu gelar perkara, kita akan update perkembangannya," kata Awi.

Polisi hingga kini baru menetapkan dua tersangka terkait surat jalan palsu yang dikeluarkan Korwas PPNS Bareskrim Polri kepada Djoko Tjandra. Mereka, yakni Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraini alias Anita Kolopaking.

Anita sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Jumat 07 Agustus 2020 lalu di Bareskrim. Dalam pemeriksaan selama 17 jam itu, Anita mendapat total 55 pertanyaan terkait keterlibatannya dalam memfasilitasi surat jalan palsu Djoko.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Anita mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penetapannya status tersebut. Anita saat ini juga sudah ditahan selama 20 hari.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo)


Tags