Menkoinfo: Semua Vaksin Dijamin Sesuai Standar Internasional

Ingat Kembali

 

    Ilustrasi Vaksin Covid-19

"Mutu dan kelayakan stok vaksin kita dijaga sesuai standar internasional. Vaksin kita aman dan efektif digunakan untuk masyarakat karena sudah dikaji Badan POM dari sisi mutunya,"Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate

Jakarta (INGATKEMBALIcom) - INDONESIA terus mendorong pemberian vaksin Covid-19 dan vaksin Booster. Sayangnya, saat ini Indonesia belum mampu mengedarkan vaksin yang dianggap aman dan bisa digunakan.

Oleh karena itu, Indonesia sangat bergantung kepada negara lain untuk mendatangkan vaksin Covid-19. Meski demikian, setiap vaksin Covid-19 yang masuk ke Indonesia memang sudah melewati pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengatakan, mutu dan kelayakan vaksin yang digunakan di Indonesia, baik di sentra vaksinasi maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, telah berstandar internasional dan dipastikan aman bagi masyarakat karena sudah dikaji BPOM.

"Mutu dan kelayakan stok vaksin kita dijaga sesuai standar internasional. Vaksin kita aman dan efektif digunakan untuk masyarakat karena sudah dikaji Badan POM dari sisi mutunya," kata Johnny melalui siaran persnya.

Oleh sebab itu, Johnny mengimbau agar masyarakat tidak ragu-ragu dan segera melengkapi vaksinasi, serta melakukan booster tanpa memilih-milih vaksin merek tertentu. "Semua jenis vaksin aman dan efektif," tegasnya.(Re/Fa/ni/Sy/Vi)

Belum lama ini, Badan POM mengumumkan perpanjangan batas kadaluwarsa enam produk vaksin Covid-19, yaitu vaksin Bio Farma, Zifivax, Sinopharm kemasan 1 dosis 'prefilled syringe', Sinopharm kemasan dua dosis/vial, AstraZeneca, dan Pfizer-Biontech.

Vaksin yang diperpanjang batas kadaluwarsa itu tetap memenuhi kriteria keamanan produk. Hal ini juga dilakukan secara hati-hati melalui diskusi dengan pakar dan pabrik obat secara mendalam.

Menurut situs resmi BPOM, batas kadaluwarsa suatu vaksin merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas produk vaksin.

Batas kedaluwarsa dapat diperpanjang jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa sepanjang disimpan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan.

Pemegang izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) wajib memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan aman, berkhasiat, dan bermutu.

Terkait hal tersebut, maka implementasi pelaksanaan uji stabilitas jangka panjang yang dilakukan oleh produsen vaksin yang telah diberikan izin penggunaan darurat/EUA akan terus dipantau.

Menurut pemerintah, perpanjangan masa edar vaksinasi bukan solusi utama melainkan agar seluruh pihak dapat berupaya menggenjot percepatan vaksinasi di setiap daerah, terutama di kawasan yang memiliki stok vaksin mendekati masa kadaluwarsa.

"Butuh upaya dan perhatian bersama, agar stok vaksin yang berharga ini tidak terbuang sia-sia. Vaksin ini telah dinyatakan aman oleh Badan POM jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Segerakan vaksinasi, agar kita semua terlindungi," ujar Johnny.

Sebagai informasi, cakupan vaksinasi menjadi salah satu indikator untuk menilai kesiapan Indonesia menuju transisi dan adaptasi kegiatan masyarakat. Selain itu, indikator lainnya adalah perkembangan data kasus positif, angka kesembuhan, angka kematian, dan ketersediaan tempat tidur.(Re/Fa/ni/Sy/Vi)