Polisi Tahan Pengedar video Keributan Konsumen-Pengembang Reklamasi

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM), Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan seorang pria berinisial W terkait dugaan pencemaran nama baik atas laporan dari pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta.

W dituding mencemarkan nama baik pihak pengembang dengan mengedarkan video kericuhan antara konsumen dengan pengembang di sosial media.

"Ada yang merekam (video) sudah kita ketahui, W namanya, sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Namun Argo belum menjelaskan secara detail soal profil W. "Belum dapat infonya apakah pihak konsumen atau bukan," imbuhnya.

Argo juga tidak mengetahui secara pasti sejak kapan W ditahan. Sementara kasus itu dilaporkan pihak pengembang pada tanggal 11 Desember 2017 lalu.

Argo mengungkapkan, laporan pengembang yang diwakilkan kepada lawyer Lenny itu berkaitan dengan adanya video di youtube.

Video tersebut diduga video keributan antara konsumen dengan pihak pengembang pada saat pertemuan tanggal 9 Desember 2017 di kantor marketing di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Argo menyebutkan, dalam video tersebut ada ancaman kepada pengembang. "Itu kan ada di youtube beredar berkaitan dengan ancaman, pengancaman terhadap pegawai di salah satu PT di Jakarta Utara. Yang bersangkutan karena merasa diancam, dia melaporkan ke Polda Metro," jelas Argo.

"Dia ancaman 'ini nanti mau saya masukan di medsos'," kata Argo soal perkataan ancaman tersebut.

Argo menambahkan, penyidik telah memeriksa tiga ahli dan juga saksi-saksi terkait laporan pihak pengembang itu. Ahli menyatakan bahwa video tersebut mengandung unsur pidana.

Masih berkaitan dengan kasus ini, siang tadi penyidik memeriksa saksi bernama Lili yang merupakan konsumen Golf Island yang berada di pulau reklamasi. Polisi juga menggagendakan pemeriksaan saksi Felicita Sutantio--yang juga konsumen properti di Pulau C dan D--sebagai saksi pada Senin (22/1) mendatang.
Tags