Melecehkan Calon Perawat Dokter di Rs National Hospital Dilaporkan

Ingat Kembali
Surabaya (INGATKEMBALICOM) - Seorang calon perawat di National Hospital Surabaya telah melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh dokter berinisial R ke polisi. Selain itu, korban dugaan pelecehan seksual tersebut juga melayangkan gugatan perdata ke pengadilan.

Informasi yang dihimpun, gugatan perdata yang dilayangkan kepada oknum dokter berinisial R atas dugaan pelecehan seksual telah memasuki tahap mediasi. Proses mediasi digelar di ruang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/1) dengan dihadiri langsung korban dan kuasa hukum dokter R.

Mediasi berlangsung sekitar 15 menit secara tertutup. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan antar kedua pihak.

Hakim PN Surabaya memberikan masa tenggang selama 30 hari untuk proses mediasi dan akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara pada 13 Februari mendatang.

Kuasa hukum perawat korban dugaan pelecehan, Ida Bagus Adi Harymbawa, mengatakan selain menggugat dokter R, kliennya juga menggugat National Hospital Surabaya untuk membayar ganti rugi Rp. 5 milliar.

“Mediasi dinyatakan gagal dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya karena tak ada respon dan kesepakatan dari kedua pihak,” ujar Ida Bagus.

Ida menambahkan, gugatan perdata ke PN Surabaya ini dilakukan karena pihaknya menganggap Polda Jatim terkesan lamban merespon laporan pidana kliennya.

"Sekitar 5 bulan, kasus ini menghilang dan dilanjutkan lagi, setelah mencuat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum perawat pria terhadap pasien wanitanya di rumah sakit yang sama," ujar Ida.

Sementara itu, pihak tergugat yakni dokter R maupun managemen National Hospital berencana menanggapi gugatan perdata di pengadilan atas kasus dugaan pelecehan seksual.

“Tergugat 1 siap menjawab gugatan di sidang nanti, karena tuntutannya tidak masuk akal,” ungkap Syahrul Borman, Kuasa hukum dokter R.

Menurut Syahrul, usai pertemuan berlangsung, gugatan awal ke pihak rumah sakit dan R yaitu pembayaran ganti rugi sebesar Rp.5 milliar turun menjadi Rp 1 miliar hingga Rp 800 juta.
Namun, pihaknya keberatan karena penggugat tak bisa membuktikan secara fakta bila pemeriksaan yang dilakukan tergugat menyalahi prosedur. "Apa yang dilakukan klien saya hanya melaksanakan tugas untuk melakukan general check-up,” pungkas Syahrul Borman.
Tags