Aturan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Maju Capres Atau Cawapres

Ingat Kembali
Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, PKPU Nomor 22 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 171 ayat (1), disebutkan bahwa seseorang yang sedang menjabat gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.

"Dalam hal Presiden dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan," terang Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 10 Agustus 2018.

Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota ini sebagaimana diatur Pasal 171 ayat (4), merupakan salah satu dokumen persyaratan yang akan disampaikan oleh capres-cawapres kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menambahkan soal permintaan izin capres-cawapres serta cuti kampanye pemilu, tata cara pengunduran diri calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Capres dan Cawapres diatur pada Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Dalam Pasal 18 ayat (1) PP 32, kata dia, disebutkan bahwa pejabat negara yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mundur dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Kata dia, pasal 9 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, menyatakan bahwa persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara dikecualikan bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

"Dokumen persyaratan bakal paslon yang wajib disampaikan ke KPU sebagaimana Pasal 9, mencakup surat pernyataan bermaterai yang menerangkan telah mengajukan permohonan izin kepada Presiden," terangnya merujuk Pasal 10 ayat (1) butir a angka 13 (1).

Terakhir, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dimana pada pasal 62 dinyatakan bahwa menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

"Cuti diluar tanggungan negara bagi menteri diberikan oleh Presiden, sementara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri," kata Bahtiar.

Cuti diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. Cuti tidak berlaku bagi menteri, kepala daerah dan wakil kepala daerah pada hari libur. Surat cuti ini selanjutnya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
Tags