Nama Baru Jakarta Setelah Lepas DKI

Ingat Kembali
    Jakarta Pusat Bisnis

"Ya (distrik bisnis) pasti ada seperti Washington DC, ada perkantoran, ritel, shopping mall,"Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bapennas Bambang P.S Brodjonegoro

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bapennas Bambang P.S Brodjonegoro menegaskan Jakarta nantinya akan berstatus daerah khusus bisnis setelah melepaskan titel Daerah Khusus Ibukota (DKI). Ia berharap, daerah khusus ini bisa menjadi wilayah bisnis berskala Asia Tenggara.

"(Jakarta) bisa menjadi daerah khusus, sebagai kota bisnis. Kota bisnis yang berskala regional ASEAN," ujar Bambang, Jumat 30 Agustus 2019.

Dengan berstatus daerah khusus, lanjutnya, maka Jakarta resmi berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi saja. Urusan pemerintahan nantinya akan dipindahkan ke ibu kota baru.

Meski demikian, bukan berarti ibu kota baru tidak memiliki peluang bisnis sama sekali. Bambang mengatakan, ibu kota baru akan memiliki distrik bisnis yang menunjang keperluan wilayah tersebut seperti gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan.

"Ya (distrik bisnis) pasti ada seperti Washington DC, ada perkantoran, ritel, shopping mall. Tapi, itu bukan distrik bisnis yang menyaingi Jakarta," ujar dia.

Bambang sebelumnya menyebut bahwa status baru Jakarta, yang saat ini masih bersifat DKI, sudah bisa diputuskan sebelum akhir 2020. Sebab, aturan terkait status baru Jakarta akan dikerjakan berbarengan dengan undang-undang (uu) pemindahan ibu kota baru yang ditargetkan selesai akhir tahun depan.

Status DKI yang melekat di Jakarta akan dilepas lantaran ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan Timur. Jika status DKI sudah disematkan ke ibu kota baru, maka pemerintah sudah bisa menjalankan pembangunan di sana segera setelah uu terbit. Termasuk membentuk badan khusus yang akan mengelola ibu kota baru.

Adapun rencananya, tahap awal konstruksi ibu kota baru bisa dilakukan sebelum akhir 2020. Sehingga, Bambang menargetkan kelengkapan hukum terkait ibu kota harus disodorkan ke legislatif sebelum akhir tahun agar pembahasannya bisa dilakukan pada awal tahun depan.

"Proyeknya adalah membangun kota baru di wilayah tersebut, bangun kota baru kan sudah biasa. Kami sudah bangun di Tanjung Selor, Sofifi, nah ini kota baru di wilayah itu. Nanti ketika uu keluar, kami membangun calon Daerah Khusus Ibukota, itu kan untuk penetapan status dan pengelolaannya," terangnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pemerintah pusat memang tengah membahas rancangan undang-undang otonomi khusus untuk Jakarta. Dalam hal ini, pemerintah disebutnya akan merevisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI.

"Kalau pembicaraannya saat ini adalah istilah UU otonomi khusus DKI. Pembahasan mengenai RUU kekhususan DKI itu sedang berjalan sekarang ini," kata Anies.

Tags