Lagi, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Penyelundupan Mobil-Motor Mewah

Ingat Kembali
    Sitaan Penindakan Mobil & Motor Mewah BC Tanjung Priok

"Barang tersebut merupakan mobil mewah dengan merk beragam, mulai dari BMW, Mercedez Benz hingga Porsche untuk mobil. Sedangkan merk motor ada Harley Davidson, motor Honda 1000L hingga motor Ducati" Barang bukti yang disita

Jakarta (INGATKEMBALICOM) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali membongkar modus penyelundupan kendaraan mewah yang masuk ke Indonesia. Kali ini, DJBC bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan.

Sore ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan konferensi pers terkait penemuan kendaraan mewah ilegal tersebut.

Dari data DJBC, sepanjang tahun 2016 hingga 2019 telah berhasil dibongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah. Semuanya yang digagalkan melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor baik rangka dan mesin motor mewah berbagai merek berhasil diamankan Bea Cukai Tanjung Priok.

Barang tersebut merupakan mobil mewah dengan merk beragam, mulai dari BMW, Mercedez Benz hingga Porsche untuk mobil. Sedangkan merk motor ada Harley Davidson, motor Honda 1000L hingga motor Ducati.

Adapun total nilai ke 54 unit tersebut mencapai kurang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 48 miliar.

Sebelumnya pada 2018, DJBC juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan serupa yang dilakukan oleh PT NILD dan PT MPMP. PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,4 miliar.

Potensi kerugian negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp 7,4 miliar.

Kemudian, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan 3 mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,07 miliar.

Adapun potensi kerugian negara yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp 3,03 miliar dan terhadap barang tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.
Tags