Suroto Vs Prof. Ikhsanurdin Noorsy Terkait Pengoperasian BUMN

Ingat Kembali

"Supaya koperasi, bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi itu tidak dibuang dari BUMN dan kembalikan otoritas BUMN kembali ke tanganr akyat,"Ketua AKSES ( Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis) dan CEO INKUR (Induk Koperasi Usaha Rakyat) Suroto


Jakarta - INGATKEMBALIcom: Ketua AKSES ( Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis) dan CEO INKUR (Induk Koperasi Usaha Rakyat) Suroto siap Argumen dengan Prof. Ikhsanurdun Noorsy terkait ide pengkoperasian BUMN yang dikatakan  ngawur, tidak benar, absurd, dan bahkan dianggap sebagai bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33.


Menurut Suroto, justru menegaskan bahwa pasal 33 UUD 45 itu supaya dipakai di UU BUMN yang selama ini sudah dipreteli habis hingga lupa mencantumkan koperasi itu di dalam UU tersebut sebagai subyek bukan jadi tempat penerima belas kasihan.  


"Supaya koperasi, bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi itu tidak dibuang dari BUMN dan kembalikan otoritas BUMN kembali ke tangan rakyat,"kata Suroto, Minggu 11 Febuari 2023


Mereka yang menolak pengkoperasian BUMN itu justru yang tuna makna dan tuna aksara terhadap Pasal 33 UUD 45, dimana secara jelas dan gamblang bahwa perekonomian itu disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. 


Bung Hatta yang mengklaim bahwa pasal 33 itu dituangkan dari ditanganya sendiri itu juga perlu dijadikan rujukanya.  Berulang kali di bukunya tegas dikatakan bahwa yang dimaksud dengan asas kekeluargaan itu ialah koperasi. 


"Bukan korporasi kapitalis model Perseroan seperti yang digunakan sebagai badan hukum BUMN saat ini,"tegas Suroto


Suroto meminta Ikhsanurdin Noorsy untuk mbaca kembali makna dari UUD Pasal 33 dengan cermat dan teliti dan maknanya jangan diterjemahkan untuk kepentingan pribadi.


"Bung Ikhsanurdin Noorsy tidak usah meninggikan diri dengan merendahkan orang dengan menyuruh orang lain belajar dulu, justru baiknya anda yang membaca kembali makna dari UUD Pasal 33, jangan gelap mata membela diri hanya karena jadi Komisaris BUMN. Jangan rendahkan diri sebagai intelektuil,"Terang Suroto


Bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 45  mengatakan bahwa kedaulatan atas negara itu ditangan rakyat. Negara ini adalah milik rakyat.


"bukan milik Ihksanurdin Noorsy, bukan Presiden dan apalagi hanya seorang Erick Tohir. Jadi tolong kembalikan kedaulatan rakyat atas aset strategis BUMN yang lebih dari 10.000 trilyun rupiah itu ke tangan rakyat melalui pengkoperasian BUMN," Tutup Suroto.(Na/By/Sa/Ar/Na)

Tags