Purwakarta - INGATKEMBALIcom: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno meninjau lokasi bencana tanah bergerak di Kampung Cigintung, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Kunjungan dilakukan untuk memastikan percepatan penanganan termasuk relokasi aman bagi warga terdampak.
Diketahui, Pratikno harus menempuh perjalanan sekitar satu kilometer menggunakan sepeda motor dari Kantor Desa Pasirmunjul menuju lokasi terdampak. Pratikno menekankan pentingnya relokasi rumah dan fasilitas umum ke lokasi yang benar-benar aman berdasarkan kajian geologi.
Ia menegaskan, relokasi harus dilakukan secepat mungkin agar masyarakat bisa kembali hidup normal dan aman. Selain merelokasi rumah korban terdampak, pemerintah juga meminta agar segera merelokasi jalan.
"Relokasi mandiri maupun relokasi bersama tetap harus merujuk lokasi yang aman menurut pusat geologi. Kalau tempatnya tidak aman, tidak bisa," ujar Pratikno dalam keterangannya, Kamis, 19 Juni 2025
Ia menambahkan, relokasi langsung akan diarahkan ke hunian tetap (huntap), tanpa melalui hunian sementara (huntara), untuk mempercepat pemulihan. Pratikno bilang, lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menjadi salah satu opsi relokasi bersama.
Sementara opsi relokasi mandiri akan dilayani sesuai kesiapan dan kondisi lokasi yang dimiliki warga. "Relokasi penduduk, lokasi yang ditempati harus dipastikan aman merujuk dari PVMBG, yang jelas kita akan merujuk apa yang aman secara geologis," ucapnya.
Kepala BNPB Suharyanto menyatakan, pemerintah telah menyepakati dua opsi relokasi, yakni mandiri dan terpusat. Keduanya difasilitasi sesuai keinginan masyarakat, asalkan lokasinya aman secara geologis dan menurut kajian PVMBG.
Bencana tanah bergerak di Desa Pasirmunjul mengakibatkan kerusakan besar, terutama di Kampung Cigintung dengan 54 rumah rusak berat. Tercatat 56 jiwa mengungsi ke kantor desa, 91 jiwa tinggal bersama kerabat, dan 102 jiwa masih bertahan di wilayah terdampak.
Jalan desa terputus dan satu masjid turut terdampak. Pemerintah Daerah Purwakarta telah menetapkan status Tanggap Darurat Gerakan Tanah selama 14 hari, mulai 16 Juni hingga 1 Juli 2025.(Na/By/Sa/Ar/Na)
Copyright © INGATKEMBALIcom 2025