HUMANIORA

Humaniora
Tampilkan postingan dengan label Medsos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Medsos. Tampilkan semua postingan

2023, Tiongkok akan Hapus Syarat Karantina Para Pelancong

Tiongkok, INGATKEMBALIcom: Otoritas Tiongkok merencanakan menghapus kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri. Komisi Kesehatan Nasional Tiongkok mengumumkan, ketentuan itu akan berlaku mulai 8 Januari 2023 mendatangDIKUTIP RRI.CO.ID / Kebijakan terbaru itu akan diberlakukan, setelah hampir tiga tahun Tiongkok memperketat pergerakan pelaku perjalanan luar negeri. Tujuannya adalah demi mencegah penyebaran covid-19//

"Menurut undang-undang karantina Kesehatan Nasional, tindakan karantina penyakit menular tidak akan lagi diambil terhadap pelancong dan barang masuk. Pelancong hanya harus melakukan tes PCR dalam 48 jam sebelum tiba di Tiongkok," kata Komisi Kesehatan Nasional (NHC) seperti dikutip dari AFP, Selasa, 27 Desember 2022.

Selain itu, komisi tersebut juga akan menghentikan kebijakan pembatasan jumlah penerbangan internasional. Sebab, sebelumnya sejak Maret 2020, semua penumpang tiba di Tiongkok harus menjalani kewajiban karantina.

Tiongkok, saat itu, memberlakukan karantina sampai dengan dua minggu. Bahkan, mereka juga menambah waktu karantina, dengan ditingkatkan menjadi tiga minggu.

Tapi, kahirnya berbagai langkah tersebut dinilai sangat mengganggu pariwisata internasional. Termasuk, mempengaruhi perjalanan bisnis yang pada akhirnya membebani pertumbuhan ekonomi Tiongkok.

Kondisi hotel karantina yang tidak merata, pembatasan visa yang ketat, dan harga tiket pesawat yang tinggi juga berdampak besar. Itu disebabkan karena rute internasional yang sangat berkurang, hingga memicu eksodus massal ekspatriat dari negara tersebut.

Tapi, Otoritas Tiongkok sejak awal tahun 2022, telah sedikit melonggarkan pembatasan visa. Mereka mengizinkan kerabat langsung Warga Negara Tiongkok untuk mengajukan visa reuni keluarga.

Langkah itu dilakukan komisi setelah status covid diturunkan. Yaitu, dari tingkat teratas penyakit menular, Kelas A, ke tingkat kedua Kelas B.

Nantinya, para pelancong akan masuk Tiongkok hanya disyaratkan tes PCR, dilakukan 48 jam sebelum penerbangan ke sana. Mereka menyatakan, kebijakan tersebut adalah langkah terbaru Beijing untuk melonggarkan rezim nol-covid.(Na/By/Sa/Ar/Na)

1 Muharam Pagi Ka'bah Gunakan Kiswah Baru

 

Arab Saudi, INGATKEMBALIcomPemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kepresidenan Umum Urusan Masjidilharam dan Masjid Nabawi, pada Sabtu, 30 Juli 2022 pagi menghiasi Ka'bah suci dengan Kiswah baru. Momen ini bertepatan dengan tahun baru Islam, 1 Muharam 1444 H. 

Kiswah adalah selubung permadani penutup Ka'bah. Diganti tiap setahun sekali. Mulai tahun ini Kiswah diganti setiap 1 Muharam, berubah dari yang biasanya 9 Zulhijah.

Penggantian Kiswah Ka'bah dilakukan tim yang dipilih khusus oleh kerajaan. Kiswah yang lama biasanya disimpan, atau dikirimkan sebagai cendera mata kepada negara sahabat.

Kiswah baru terdiri dari empat sisi yang terpisah dan ada tirai untuk pintunya. Masing-masing dari empat sisi Ka'bah suci dinaikkan ke puncak, sebagai persiapan untuk melepas yang lama. 

Kiswah yang baru lalu ditarik ke atas dan diikat di bawah. Setelah itu kiswah lama dilepaskan ikatannya dari atas, sehingga jatuh. 

Setelah proses pengangkatan selubung selesai, diberi ikatan sabuk di setiap sisi. Garis keempat sisinya lalu dijahit.

Jumlah sabuk Kiswah Ka'bah adalah 16 buah. Ditambah enam lainnya untuk mengikat 12 lampu di bagian bawah.

Kiswah Ka'bah suci dibuat dari 850 kilogram sutra mentah, yang diwarnai hitam. Lalu 120 kilogram kawat emas, dan 100 kabel perak.

Sekitar 200 pekerja profesional dan administrator yang bekerja di Kompleks Raja Abdulaziz untuk Kiswah Ka'bah Suci, semuanya adalah warga negara yang terlatih, berkualitas, dan terspesialisasi. Demikian sumber berita seperti yang dilansir dari Saudi Press Agency.(Re/Fa/Ni/Sy/Vi)


Sejumlah Masalah Maklumat Kapolri soal FPI

  Sejumlah Masalah Maklumat Kapolri soal FPI  

"Katanya FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT), tapi perlakuannya seperti Ormas terlarang,"Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari

Jakarta (INGATKEMBALIcom) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan, Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sarat masalah.

Feri membeberkan, maklumat Nomor Mak/1/I/2020 itu mengandung problem mulai dari sifat maklumat yang bukan merupakan bagian perundangan tapi justru mengikat masyarakat, pelibatan TNI dan Polisi hingga, potensi menggerus kebebasan pers.

"Secara peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011, maklumat bukanlah peraturan perundang-undangan. Jika dicermati maklumat itu punya banyak masalah," tutur Feri kepada INGATKEMBALI.com, Selasa 05 Januari 2021

Masalah lain dalam maklumat, rinci Feri, ditunjukkan pada angka 2 huruf a yang berbunyi, "Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI."

"Katanya FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT), tapi perlakuannya seperti Ormas terlarang," kata Feri.

Sebelumnya Surat Keputusan Bersama--yang menjadi dasar maklumat--menyebut Front Pembela Islam (FPI) secara de jure bubar karena tak lagi memiliki surat keterangan terdaftar. Akan tetapi, kata Feri, polisi menempatkan kelompok itu seperti organisasi terlarang.

Feri kemudian menyoroti angka 2 huruf b yang berbunyi masyarakat diminta segera melapor kepada aparat bila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Kalau tidak melapor bagaimana? Jika berkaitan dengan angka 3 [Maklumat], bisa ada diskresi yang memidanakan banyak orang," sambung dia.

Selanjutnya, poin bermasalah lainnya adalah angka 2 huruf C yang mengatur soal pelibatan Satpol PP yang didukung sepenuhnya TNI-Polri untuk menertibkan spanduk, banner, atribut, pamflet dan atribut lain terkait FPI

Ia mempertanyakan maksud frasa 'didukung sepenuhnya' dalam maklumat tersebut.

"Apakah TNI/Polri juga akan menurunkan spanduk? Kalau iya, bukan tugas dan kewenangannya. Kalau Satpol PP menegakkan di luar Perda, artinya Satpol PP menjalankan maklumat Kapolri yang bukan atasannya," ucap Feri.

Problem lain menurutnya ditunjukkan pada angka 2 huruf d. Menurut Feri poin ini melanggar Pasal 28f UUD 1945.

"Maklumat angka 3, terlalu terbuka. Diskresi kepolisian itu bisa berbeda-berbeda setiap wilayah. Bukankah itu bisa membuat munculnya potensi berbagai pelanggaran oleh aparat di lapangan," ungkap Feri.

Pasal 2 huruf d ini sebelumnya juga diprotes komunitas pers. Komunitas yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai Pasal 2d berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat demokrasi.

Sementara itu dihubungi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan menjelaskan kedudukan maklumat sebagai sebuah aturan kebijakan. Dan karena itu mestinya, maklumat tak boleh bertentangan dengan aturan lainnya termasuk UUD 1945.

Yang ia maksud itu mengacu pada Pasal 2d yang dinilai bertentangan dengan iklim demokrasi dan jaminan kebebasan berpendapat.

"Ini kan zaman demokrasi, masa' tidak boleh. Masa' larangan. Agak berlebihan Pasal 2d," tutur Asep saat dihubungi CNNIndonesia.com.

"Entah Undang-Undang, PP, Perpres, tidak boleh [bertentangan], oleh karena itu harus hati-hati. Kalau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak berlaku mengikat, tidak mempunyai daya berlaku mengikat," lanjut dia lagi.

Itu sebab Asep pun lantas menyarankan agar isi maklumat itu segera diubah dan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan.

"Gini, FPI itu tidak dibolehkan karena tidak ada SKT, jadi FPI bukan organisasi terlarang. Walaupun dalam SKB dikatakan dia pernah dukung ISIS," pungkas Asep.

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021. Tak berselang lama, isi maklumat itu diprotes. Komunitas Pers meminta Kapolri Idham Azis mencabut poin 2d.

Adapun poin itu berbunyi "masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."

Alih-alih mencabut pasal yang dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi dan UUD 1945, belakangan Idham lantas menerbitkan telegram berisi instruksi ke jajarannya untuk tak mengekang kebebasan pers dalam menerapkan maklumat FPI. Surat telegram bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5/2021 diterbitkan Senin (4/1) kemarin merespons polemik Pasal 2d dalam maklumat pelarangan FPI.

"Dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung media," kata Idham melalui telegram tersebut.

Idham pun menekankan, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers maka kebebasan berpendapat tetap dijamin konstitusi.

Namun begitu, lanjut Idham, polisi tak ragu mencegah dan menindak pihak yang menyebarluaskan konten bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila serta mengancam keutuhan NKRI maupun Bhinneka Tunggal Ika.

"Maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan," ujar dia lagi.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo)

Gubernur Sulsel Sebut Seaglider Mata-mata di Selayar Mata-mata

  Gubernur Sulsel Sebut Seaglider Mata-mata di Selayar 

"Itu mata-mata, kita sudah koordinasi,"Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah

Makasar (INGATKEMBALIcom) -  Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah angkat bicara terkait penemuan drone bawah laut atau seaglider di perairan Pulau Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar. Nurdin menyebut seaglider tersebut sebagai mata-mata.

"Itu mata-mata, kita sudah koordinasi dengan Danlantamal (Lantamal VI Makassar)," ujar Nurdin dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa, 05 Januari 2021.

Nurdin menyebut pihaknya sudah komplain ke pihak yang diduga sebagai pemilik seaglider tersebut. Namun dia tidak secara spesifik menyebut pemilik seaglider tersebut.

"Jadi itu kita sudah komplain lewat nota diplomatik ke Kedutaan Besar China," katanya.

  Gubernur Sulsel Sebut Seaglider Mata-mata di Selayar

Sementara itu,pihak TNI AL yang tengah meneliti seaglider tersebut belum memastikan siapa pemilik seaglider yang ditemukan di Selayar.

"Sesuai prescon (press conference) tadi (Senin kemarin), Bapak KSAL memberikan waktu 1 bulan kepada Pushidrosal untuk meneliti lebih dalam," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Julius Widjojono, kepada wartawan, Senin 04 Januari 2021.

Menurut Julius, ada sejumlah negara yang memiliki seaglider serupa. Hal itu juga diungkapkan oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

"Tadi Bapak KSAL sudah infokan bahwa teknologi semacam itu juga dipunyai oleh beberapa negara," kata dia.

Meski demikian, santer disebutkan seaglider tersebut milik China, seperti diberitakan media luar negeri, Naval News, The Guardian, Independent, hingga ABC News. Ada pula analisis viral di media sosial dari akun @Jatosint yang dikutip Naval News dan The Guardian.

"Pengamat militer mengatakan drone itu nampak seperti Sayap Laut China (atau Haiyi) UUV," tulis wartawan Helen Davidson di The Guardian.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo)

Jokowi Didesak Bentuk TPF Tewasnya Laskar FPI

 

     Jokowi Didesak Bentuk TPF Tewasnya Laskar FPI 

"Penjelasan Kapolda belum meyakinkan publik kebenaran alasan pembunuhan terhadap warga sipil di jalan tol itu,"Waketum PD Benny K Harman

Jakarta (INGATKEMBALIcom) - Partai Demokrat (PD) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengusut insiden tewasnya 6 pengikut Habib Rizieq Shihab. PD menilai penjelasan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran soal tewasnya 6 pengikut Habib Rizieq belum bisa meyakinkan publik.

"Presiden sebagai kepala pemerintahan perlu membentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap kasus ini mengingat munculnya berbagai versi di masyarakat pada saat ini. Penjelasan Kapolda belum meyakinkan publik kebenaran alasan pembunuhan terhadap warga sipil di jalan tol itu," kata Waketum PD Benny K Harman kepada wartawan, Selasa 08 Desember 2020

Irjen Fadli sebelumnya menyebut jajarannya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena mendapat perlawanan dari para pengikut Habib Rizieq. Menurut Benny, ada cara lain yang dapat dilakukan tanpa harus mengorbankan nyawa warga sipil.

"Alasan membela diri untuk membenarkan pembunuhan adalah alasan sangat sumir yang tidak sejalan dengan logika publik. Cara lain selain menembak mati masih terbuka untuk dilakukan tanpa harus mengorbankan nyawa warga sipil," sebut Benny.

"Negara tidak dibenarkan membunuh warga dan rakyatnya kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku, layaknya dalam sistem rule of law. Pembunuhan di luar mekanisme hukum adalah extrajudicial killing seperti yang terjadi di negara-negara fasis dan totaliter. Ini jelas melanggar HAM," imbuhnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI ini juga mendesak agar Kapolri Jenderal Idham Azis memberi penjelasan secara transparan terkait insiden tewasnya 6 pengikut Habib Rizieq. Benny meminta Kapolri memberikan penjelasan yang gamblang perihal alasan jajarannya menembak para pengikut Habib Rizieq.

"Kapolri harus menjelaskan secara terbuka, jujur, objektif, dan rasional alasan tembak mati dilakukan terhadap enam orang warga sipil ini. Penjelasan objektif dan terbuka diperlukan agar publik mengetahui secara jelas duduk masalahnya," ujar Benny.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo)


Polisi Akan Periksa Ketua RT/RW Hingga Gubernur Buntut Pernikahan Putri HRS


" akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan,"Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Jakarta (INGATKEMBALIcom) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan Polri akan segera meminta klarifikasi sederet tokoh terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," jelas Argo dalam konferensi pers, Senin 16 November 2020.

Argo melanjutkan, surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI.

"Kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," jelas Argo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dicopot dari jabatannya. Hal itu terjadi beberapa waktu setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan bertindak tegas kepada aparat yang tak tegas dalam mengamankan protokol kesehatan.

Untuk diketahui di Jakarta dan Bogor terjadi kerumunan massa pada masa pandemi Covid-19. Selain itu Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi juga dicopot karena hal yang sama.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo)

Mega Sebut Jakarta Amburadul, Ini 'Prestasinya'

 

   Mega Sebut Jakarta Amburadul, ini 'Prestasinya'

Jakarta (INGATKEMBALIcom) - Dimasa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ketiga tahun ini, keluar pernyataan bahwa kondisi terkini DKI Jakarta saat ini dinilai amburadul. Pernyataan tersebut tidak lain dilontarkan melalui Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dinyatakan, karena menurut Megawati, Jakarta seharusnya bisa menjadi 'Kota Mahasiswa' atau City of Intellectual seperti dirumuskan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Tetapi dalam pernyataannya hal tersebut hanya terdapat di Semarang, Solo dan Surabaya.

"Persoalannya, sekarang saya bilang Jakarta ini menjadi amburadul, karena apa, ini tadi seharusnya city of intellect ini dapat dilakukan tata kotanya, masterplan-nya, dan lain sebagainya," kata Mega saat berbicara dalam acara 'Dialog Kebangsaan: Pembudayaan Pancasila dan Peneguhan Kebangsaan Indonesia di Era Milenial' yang disiarkan secara daring, Selasa 10 November 2020.

Jika dilihat kebelakangan, Jakarta merupakan salah satu kota yang menjadi sorotan di Indonesia, bahkan di dunia. Setidaknya Jakarta juga pernah memiliki banyak prestasi penting terkait sesuatu hal tentang kota ini.



Petugas Rehabilitasi Narkoba Polri Persulit Ambil Barang Pribadi

  Panti Rehab Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan

"alasan mulai petugasnya ngak ada, kami (Red-Panti Rehab Natura) cari sampai nanti kami hubungi," salah seorang mantan pengguna narkoba R dengan wajah kesal

Jakarta (INGATKEMBALIcom): Usai menjalani rehabilatasi di Panti Rehab Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan seorang mantan pengguna narkoba Inisial R mengaku kesulitan untuk mengambil barang-barang pribadi yang diamankan oleh penyidik yang kemudian dititipkan dipanti

"Sampai sekarang belum dikasih,"kata R saat di temui RRI, di Panti Rehab Natura Lebak Bulus Jakarta Selatan.

Dikutip dari RRI.co.id, R tidak mengetahui pasti alasan petugas panti tidak memberikan barang milik pribadinya

"alasan mulai petugasnya ngak ada, kami (Red-Panti Rehab Natura) cari sampai nanti kami hubungi," ungkap R dengan wajah kesal

Padahal barang pribadi yang disimpan di panti, sangat dibutuhkan dalam kehidupan keseharian

"dompet yang isinya KTP, Sim, dan STNK"

kalau ngak ada SIM dan STNK, mana bisa cari nafkah "kesehariannya ngojek"tutup R dengan nada marah.(Mnr/Mdf/Kpn/Abo)

 

Top News

Kepala BPK Jabar Dicopot Ketahuan Terima Suap Bupati Bogor

     Ketua BPK RI Isma Yatun mencopot Kepala Perwakilan Jawa Barat setelah sejumlah auditor ditangkap KPK dalam kasus suap Bupati Bogor...

Support : Creating Website | Fanka | zeromaxx
Copyright © 2017. Ingat Kembali - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by M2C
Proudly powered by FQA